OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta Bali, Bank Tutup Bertambah Lagi

Rohman Wibowo, Jurnalis
Jum'at 18 September 2026 14:59 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta, Bali. (Foto: Okezone.com/OJK)
Share :

Melihat ketiadaan perbaikan, regulator menaikkan status pengawasan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 2 September 2026 mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.

Ruang waktu yang diberikan kepada pemegang saham dan jajaran direksi untuk menyuntikkan modal segar pun tidak mampu dimanfaatkan secara optimal.

"Pengurus dan pemegang saham telah diberikan kesempatan memperbaiki kinerja keuangan tetapi tidak mampu memberikan hasil yang signifikan. Karena tidak dapat disehatkan kembali, Lembaga Penjamin Simpanan akhirnya memutuskan penanganan melalui likuidasi dan meminta kami mencabut izin usahanya," kata Parjiman.

Rekomendasi penutupan tersebut dipertegas lewat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 125/ADK3/2026 tanggal 10 September 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Pasarraya Kuta.

Berpijak pada mandat Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK mengeksekusi pencabutan izin usaha sehingga LPS dapat segera menjalankan fungsi penjaminan serta proses likuidasi aset.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya