Dengan skema tersebut, pekerja yang mengambil cuti pada Jumat, 21 Mei 2027, berpotensi mendapatkan rangkaian libur selama sembilan hari, mulai Sabtu, 15 Mei hingga Minggu, 23 Mei 2027. Aktivitas kerja kembali dimulai pada Senin, 24 Mei 2027.
Penetapan jadwal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.
Penerbitan SKB tiga menteri tersebut dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027.
1. Sabtu, 15 Mei 2027: Libur akhir pekan.
2. Minggu, 16 Mei 2027: Libur akhir pekan.