JAKARTA - Daftar bank yang dicabut izin usahanya bertambah pada September 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha bank pada bulan ini, termasuk PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta di Jalan Raya Tuban No. 62, Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
OJK mencabut izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta pada 17 September 2026. Pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK dalam rangka memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Dengan pencabutan izin usaha BPR Pasarraya Kuta, jumlah BPR yang dicabut izin usahanya sepanjang 2026 menjadi 14.
1. PT BPR Suliki Gunung Mas (Limapuluh Kota, Sumatera Barat) - dicabut pada 7 Januari 2026.
2. PT BPR Prima Master Bank (Surabaya, Jawa Timur) - dicabut pada 27 Januari 2026.
3. Perumda BPR Bank Cirebon (Cirebon, Jawa Barat) - dicabut pada 9 Februari 2026.