JAKARTA - Harta kekayaan Nusron Wahid di LHKPN, Menteri ATR/BPN. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Di mana sebagian tanah tersebut masih bersengketa dengan sejumlah ahli waris yang diduga memegang SHM atas tanah tersebut.
Taufik melanjutkan, para ahli waris kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung atas penerbitan sembilan SHGB Summarecon yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat (Jabar) dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Bogor, dengan pihak tergugat Kakanwil Jabar dan Kakantah Bogor.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia memastikan kementeriannya akan bersikap kooperatif dalam mendukung proses tersebut.
“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparatur penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada,” ujar Nusron.
Nusron Wahid tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp22,76 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2025.