RUU Ketenagakerjaan Perluas Pasal Pidana, Kepastian Berusaha Disorot

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Selasa 22 September 2026 08:26 WIB
RUU Ketenagakerjaan Perluas Pasal Pidana, Kepastian Berusaha Disorot (Foto: Freepik)
Share :

Saleh menambahkan, Indonesia juga masih menghadapi persoalan efisiensi investasi. Dia menyebut nilai Incremental Capital-Output Ratio (ICOR) Indonesia sekitar 6,5, sementara rata-rata negara utama ASEAN berada di kisaran 4.

Menurut dia, biaya perizinan, penegakan hukum, pungutan liar, hingga biaya logistik menjadi sejumlah komponen yang perlu diperhatikan dalam menciptakan iklim investasi yang lebih efisien.

Karena itu, dirinya berharap RUU Ketenagakerjaan tidak menambah beban ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha, sekaligus tetap menjamin perlindungan hak pekerja.

Sementara, Dosen Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Fitriana mengatakan, perlu ada pembedaan yang jelas antara pelanggaran hak dasar dan serius dengan pelanggaran administratif.

"Perlu ada pembedaan yang jelas antara pelanggaran hak dasar dan serius, dengan pelanggaran administratif yang lebih tepat dikenai sanksi administratif," ujarnya.

Menurutnya, pemberian sanksi pidana sebaiknya ditempatkan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium. "Pidana sebagai ultimum remedium," katanya.

Fitriana mengatakan, prinsip tersebut sejalan dengan arah hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berlaku sejak Januari 2026, serta semangat deregulasi dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Dia menyoroti kemungkinan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam RUU Ketenagakerjaan. Menurutnya, penerapan ketentuan tersebut harus dilakukan secara proporsional dengan terlebih dahulu mengidentifikasi pihak yang melakukan atau memerintahkan pelanggaran.

"Singkatnya, secara spesifik harus dibuktikan tindakan pidana dan para pelaku. Siapa yang melakukan, memerintahkan/membiarkan pelanggaran itu terjadi," ujarnya.

Untuk pelanggaran tertentu, Fitriana menilai sanksi finansial dapat menjadi alternatif sepanjang mempertimbangkan efektivitasnya dalam memulihkan hak pekerja maupun mencegah pelanggaran berulang.

"Tapi menurut saya perlu dilihat juga jenis pelanggarannya dan apakah sanksinya efektif untuk memulihkan hak (reparatif) atau untuk mencegah pelanggaran yang berulang (preventif)," tukasnya/

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya