JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang tengah digodok DPR bersama pemerintah memperluas jerat pidana bagi pengusaha, dengan mengubah banyak sanksi administratif menjadi sanksi pidana. Hal ini perlu dicermati agar tidak menambah ketidakpastian hukum dan biaya dalam berusaha.
Dari sekadar 6 pasal pidana pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, kini delik tersebut menjadi 33 pasal pada RUU Ketenagakerjaan. Perluasan itu antara lain mencakup sejumlah pelanggaran yang sebelumnya dikategorikan sebagai pelanggaran administratif, seperti kelalaian dalam pendaftaran jaminan sosial serta penyerahan dokumen pribadi antara pemberi kerja dan pekerja.
Director of Legal Affairs Center of Economic & Law Studies (Celios) Muhammad Saleh menilai kepastian hukum menjadi salah satu aspek penting dalam menciptakan iklim investasi. Menurut dia, investor mempertimbangkan konsistensi penerapan regulasi dan penegakan hukum ketika menghitung risiko berusaha di Indonesia.
“Kalau dari sisi investasi dan hukum, sebenarnya sentimen ekonomi dan kepercayaan investor itu tergantung pada aspek penegakan hukum pada dasarnya. Mereka melihat risiko inkonsistensi penegakan hukum sebenarnya. Dan melihat ketidakpastian,” katanya di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Selama ini, kata Saleh, investor di Indonesia seolah dihadapkan kenyataan seringnya perubahan peraturan. Terlebih menyangkut hukum dan perizinan dapat meningkatkan biaya yang harus dikeluarkan pelaku usaha.
“Sehingga investor harus mengeluarkan biaya-biaya hukum untuk masalah hukum yang tidak pasti,” katanya.
Dia juga menyoroti kapasitas pengawasan ketenagakerjaan. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah pengawas ketenagakerjaan sekitar 1.400 orang untuk mengawasi sedikitnya 400 ribu perusahaan menengah dan besar.
Menurut Saleh, keterbatasan kapasitas pengawasan perlu menjadi pertimbangan dalam merumuskan ketentuan pidana agar penerapannya di lapangan dapat dilakukan secara konsisten.
“Karena dari sisi penegakan hukum, kepastian hukum, aparat penegak hukum kita masih dianggap buruk,” katanya.