Djaka merinci, di wilayah Sumatra Utara pihaknya mencegat 430 bal pakaian bekas dengan nilai taksiran Rp3,4 miliar. Kemudian di Pelabuhan Tanjung Priok, petugas mengamankan 15 kontainer berisi beras dan garam senilai Rp7,8 miliar.
Tangkapan berikutnya berada di Bogor berupa 15 kontainer beras dan garam bernilai Rp8,006 miliar. Sementara di Tanjung Priok, petugas kembali menyita sembilan kontainer pakaian bekas dengan taksiran nilai mencapai Rp8,04 miliar.
"Nilai secara keseluruhan barang yang ditindak diperkirakan ada dalam bentuk rupiah Rp27,339 miliar," ujar dia.
Saat ini seluruh muatan hasil sitaan telah ditempatkan di bawah pengawasan Bea Cukai sebagai barang bukti guna menjalani tahapan hukum berikutnya sesuai aturan perundang-undangan. Jalannya penyidikan perkara tersebut ditempuh melalui koordinasi terpadu bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polri serta Kejaksaan Tinggi.
"Proses penyidikan akan dilakukan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan Tinggi," kata Djaka.
(Dani Jumadil Akhir)