JAKARTA - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad didampingi Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR sekaligus Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut.
Setelah laporan Baleg disampaikan, Dasco meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU tersebut.
"Sekarang kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco.
Peserta rapat kemudian menjawab, "Setuju", yang disusul ketukan palu pimpinan rapat.
Dasco lalu kembali meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Dasco.
Peserta rapat kembali menjawab, setuju. Dasco kemudian mengetuk palu sebagai tanda pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang.
"Terima kasih," kata Dasco setelah pengambilan keputusan dilakukan.