JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa seluruh uang Rupiah tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tetap sah dan legal dipakai untuk bertransaksi di seluruh wilayah kedaulatan Indonesia.
Bahkan, kini uang Rp100.000 yang bertanda tangan Purbaya diburu kolektor karena dianggap langka, mengingat jabatan Purbaya sebagai menteri keuangan hanya satu tahun.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, keberadaan tanda tangan pada rupiah merujuk pada regulasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang telah diselaraskan ke dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Berdasarkan payung hukum tersebut, fisik uang rupiah kertas wajib mencantumkan tanda tangan perwakilan pemerintah melalui Menteri Keuangan serta pihak Bank Indonesia melalui Gubernur BI.
"Tanda tangan yang tercantum pada Uang Rupiah menyesuaikan dengan pejabat yang menjabat pada saat proses penetapan dan produksi Uang Rupiah," katanya dalam keterangan resmi, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Merujuk pada ketentuan tersebut, dia menjelaskan bahwa uang rupiah emisi 2026 yang dibubuhi tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur BI tetap memiliki kekuatan hukum yang sah.