Imelda mengatakan penyediaan hunian subsidi di kawasan perkotaan diarahkan agar masyarakat berpenghasilan rendah tidak harus memilih antara rumah murah yang jauh dari pusat aktivitas dan hunian strategis dengan harga yang tidak terjangkau.
“Melalui TOD, pengembangan hunian subsidi vertikal maupun landed, Perumnas berupaya menghadirkan alternatif hunian yang lebih dekat, terkoneksi dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat perkotaan,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah terus mendorong perluasan akses kepemilikan rumah bagi MBR melalui skema pembiayaan bersubsidi. Salah satunya Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan tenor hingga 40 tahun.
Kebijakan tersebut diharapkan memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap hunian pertama, termasuk di kawasan perkotaan yang memiliki keterbatasan lahan.
(Feby Novalius)