Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Lapas Tahanan Penjara? Ini Kisarannya 

Taufik Fajar, Jurnalis
Jum'at 25 September 2026 22:16 WIB
Lapas Cibinong (Foto: Okezone)
Share :

Sebagai pegawai lapas, akan mendapat gaji mulai dari Rp1.685.000 hingga Rp6.373.200, tergantung dari golongan atau tingkat pendidikannya.

Sebagai pegawai lapas pemula atau baru, Anda akan memulai karier sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 

Golongan ini akan terus meningkat sesuai dengan lama masa kerja (Masa Kerja Golongan/MKG) dan kualifikasi pendidikan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5/2024, berikut adalah rincian gaji pegawai lapas dari berbagai golongan:

Golongan I (Lulusan SD hingga SMP) 

a: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

2. Golongan II (Lulusan SMA)

IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000 - Rp3.958.200
IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

3. Golongan III (Lulusan S1 hingga S2)

IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
4. Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
IVd: Rp3.880.400 - Rp6.373.200 

Selain gaji pokok, sebagai pegawai lapas juga akan menerima berbagai tunjangan sebagai bagian dari kesejahteraan yang diberikan oleh pemerintah. 

Tunjangan-tunjangan pegawai negeri sipil ini dapat bervariasi tergantung pada golongan, lokasi kerja, dan tingkat risiko pekerjaan Anda.

Berikut adalah daftar tunjangan yang akan Anda terima sebagai petugas lapas:

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya