Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Lapas Tahanan Penjara? Ini Kisarannya 

Taufik Fajar, Jurnalis
Jum'at 25 September 2026 22:16 WIB
Lapas Cibinong (Foto: Okezone)
Share :

Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan 
Tunjangan risiko untuk jabatan tertentu 
Tunjangan jabatan umum 
Tunjangan penghasilan pegawai (di pemerintah daerah) 

Tunjangan jabatan struktural Berdasarkan Perpres 88/2006, berikut adalah besaran tunjangan risiko yang diterima pegawai lapas:

Risiko Bahaya I: Rp600.000 per bulan
Risiko Bahaya II: Rp450.000 per bulan
Risiko Bahaya III: Rp350.000 per bulan
Risiko Bahaya IV: Rp200.000 per bulan

Tunjangan Pegawai Lapas Lainnya

Selain tunjangan yang disebutkan di atas, sebagai pegawai lapas Anda juga akan menerima beberapa tunjangan tambahan. 

Berikut adalah rincian tunjangan pegawai lapas lainnya:

Tunjangan Umum: Untuk pegawai lapas golongan II, tunjangan umum diberikan sebesar Rp180.000 per bulan.

Tunjangan Keluarga: Bagi Anda yang sudah menikah, tunjangan keluarga dihitung sebesar 2% perbulan dari gaji pokok untuk setiap anak yang dimiliki. 

Selain itu, tunjangan untuk pasangan, baik itu suami atau istri, akan diberikan sebesar 10% dari gaji pokok.

Tunjangan Pangan: Pegawai lapas golongan I hingga II, mendapatkan uang makan sebesar Rp35.000 per hari kerja. Selain itu, pegawai lapas yang sudah berkeluarga akan menerima tunjangan beras sebanyak 10 kg per bulan.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya