Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan risiko untuk jabatan tertentu
Tunjangan jabatan umum
Tunjangan penghasilan pegawai (di pemerintah daerah)
Tunjangan jabatan struktural Berdasarkan Perpres 88/2006, berikut adalah besaran tunjangan risiko yang diterima pegawai lapas:
Risiko Bahaya I: Rp600.000 per bulan
Risiko Bahaya II: Rp450.000 per bulan
Risiko Bahaya III: Rp350.000 per bulan
Risiko Bahaya IV: Rp200.000 per bulan
Tunjangan Pegawai Lapas Lainnya
Selain tunjangan yang disebutkan di atas, sebagai pegawai lapas Anda juga akan menerima beberapa tunjangan tambahan.
Berikut adalah rincian tunjangan pegawai lapas lainnya:
Tunjangan Umum: Untuk pegawai lapas golongan II, tunjangan umum diberikan sebesar Rp180.000 per bulan.
Tunjangan Keluarga: Bagi Anda yang sudah menikah, tunjangan keluarga dihitung sebesar 2% perbulan dari gaji pokok untuk setiap anak yang dimiliki.
Selain itu, tunjangan untuk pasangan, baik itu suami atau istri, akan diberikan sebesar 10% dari gaji pokok.
Tunjangan Pangan: Pegawai lapas golongan I hingga II, mendapatkan uang makan sebesar Rp35.000 per hari kerja. Selain itu, pegawai lapas yang sudah berkeluarga akan menerima tunjangan beras sebanyak 10 kg per bulan.
(Taufik Fajar)