JAKARTA - Berapa gaji dan tunjangan pegawai lapas tahanan penjara? Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan menduga adanya komersialisasi 'fasilitas mewah' di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Syafrida mendapat informasi tersebut berdasarkan keterangan salah satu pihak yang diduga sebagai penghuni 'rumah mewah' di Lapas Cibinong. Namun, belum diketahui berapa biaya yang ditentukan.
"Kemmudian berkenaan dengan terkait dengan apakah ada bayaran, berdasarkan wawancara kami lakukan pada saat itu yang terutama yang menghuni rumah memang dia membayar sejumlah tapi tidak disebutkan angkanya, dan itu memang dikomersialkan," kata Syafrida saat konferensi pers di kantornya.
Syafrida menjelaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait besaran tarif agar warga binaan bisa menempati bangunan tersebut.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) membentuk tim investigasi guna menindaklanjuti temuan inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI terkait dugaan bangunan yang diduga fasilitas khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, menegaskan pihaknya akan memeriksa secara menyeluruh seluruh temuan yang berkaitan dengan dugaan keistimewaan maupun pelanggaran tata kelola di dalam lapas tersebut.
"Kami sudah membentuk tim untuk melakukan investigasi dan inspeksi terhadap sarana, prasarana, serta standar hunian di Lapas Cibinong. Temuan dari Ombudsman menjadi bagian penting yang akan kami dalami,” tegas Mashudi dalam keterangannya.
Mashudi menyampaikan bahwa Ditjenpas sangat terbuka terhadap pengawasan eksternal. Menurutnya, masukan dari lembaga seperti Ombudsman menjadi momentum evaluasi untuk memastikan penyelenggaraan pemasyarakatan berjalan sesuai aturan.
Lalu berapa gaji dan tunjangan pegawai lapas tahanan penjara? Ini data dari Okezone, Jumat (25/9/2026).
Sebagai pegawai lapas, akan mendapat gaji mulai dari Rp1.685.000 hingga Rp6.373.200, tergantung dari golongan atau tingkat pendidikannya.
Sebagai pegawai lapas pemula atau baru, Anda akan memulai karier sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Golongan ini akan terus meningkat sesuai dengan lama masa kerja (Masa Kerja Golongan/MKG) dan kualifikasi pendidikan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5/2024, berikut adalah rincian gaji pegawai lapas dari berbagai golongan:
Golongan I (Lulusan SD hingga SMP)
a: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
2. Golongan II (Lulusan SMA)
IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000 - Rp3.958.200
IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
3. Golongan III (Lulusan S1 hingga S2)
IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
4. Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
IVd: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Selain gaji pokok, sebagai pegawai lapas juga akan menerima berbagai tunjangan sebagai bagian dari kesejahteraan yang diberikan oleh pemerintah.
Tunjangan-tunjangan pegawai negeri sipil ini dapat bervariasi tergantung pada golongan, lokasi kerja, dan tingkat risiko pekerjaan Anda.
Berikut adalah daftar tunjangan yang akan Anda terima sebagai petugas lapas:
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan risiko untuk jabatan tertentu
Tunjangan jabatan umum
Tunjangan penghasilan pegawai (di pemerintah daerah)
Tunjangan jabatan struktural Berdasarkan Perpres 88/2006, berikut adalah besaran tunjangan risiko yang diterima pegawai lapas:
Risiko Bahaya I: Rp600.000 per bulan
Risiko Bahaya II: Rp450.000 per bulan
Risiko Bahaya III: Rp350.000 per bulan
Risiko Bahaya IV: Rp200.000 per bulan
Tunjangan Pegawai Lapas Lainnya
Selain tunjangan yang disebutkan di atas, sebagai pegawai lapas Anda juga akan menerima beberapa tunjangan tambahan.
Berikut adalah rincian tunjangan pegawai lapas lainnya:
Tunjangan Umum: Untuk pegawai lapas golongan II, tunjangan umum diberikan sebesar Rp180.000 per bulan.
Tunjangan Keluarga: Bagi Anda yang sudah menikah, tunjangan keluarga dihitung sebesar 2% perbulan dari gaji pokok untuk setiap anak yang dimiliki.
Selain itu, tunjangan untuk pasangan, baik itu suami atau istri, akan diberikan sebesar 10% dari gaji pokok.
Tunjangan Pangan: Pegawai lapas golongan I hingga II, mendapatkan uang makan sebesar Rp35.000 per hari kerja. Selain itu, pegawai lapas yang sudah berkeluarga akan menerima tunjangan beras sebanyak 10 kg per bulan.
(Taufik Fajar)