Untuk memastikan transmisi likuiditas tersebut terserap sektor riil, bank sentral memperkuat Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang dipadukan dengan skema disinsentif kepemilikan surat berharga.
"Hingga minggu pertama September 2026, total insentif likuiditas yang telah diberikan mencapai Rp491,2 triliun," kata Destry.
Dalam aturan KLM terbaru, bank yang menempatkan porsi surat berharga, baik SBN maupun SRBI, lebih dari 19% dari total dana hanya dapat memperoleh insentif pembiayaan maksimal 4%.
Sebaliknya, perbankan yang menjaga kepemilikan SBN dan SRBI di bawah 19% sekaligus aktif menyalurkan kredit akan mendapatkan tambahan insentif 2%, sehingga total penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) yang dapat dinikmati mencapai maksimal 6%.
Destry menekankan BI akan terus menyelaraskan bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk menjaga stabilitas nilai tukar sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.
(Feby Novalius)