JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sepakat mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2027 menjadi Undang-Undang (UU). Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang digelar hari ini, Selasa (29/9/2026).
"Tibalah saatnya, kami meminta persetujuan fraksi-fraksi tentang RUU APBN TA 2027. Apakah dapat disetujui untukndisahkan menjadi UU?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna.
"Setuju," seru para peserta rapat.
Sebelum mengambil kesepakatan, Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menyampaikan, sejumlah poin yang disepakati dalam RAPBN 2027. Salah satunya pertumbuhan ekonomi 2027 mencapai 6%.
Kemudian, laju inflasi 2,5%; nilai tukar Rupiah mencapai Rp17.500; tingkat suku bunga 6,9%; harga minyak mentah Indonesia USD75 per barel; lifting minyak bumi 612,5 ribu barel per hari dan lifting gas bumi 954 ribu barel setara minyak per hari.
Diketahui, Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027 dalam Pembicaraan Tingkat I. Selanjutnya, RUU tersebut akan dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Wakil Ketua Banggar DPR RI Muhidin Mohamad Said mengatakan kesepakatan tersebut menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan APBN 2027. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi pada tahun 2026 diharapkan dapat mencapai lebih dari 5,4 persen.
Capaian tersebut, lanjutnya, bisa menjadi pijakan untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen pada tahun 2027 melalui dukungan berbagai program yang telah dirancang dalam APBN.
“Sudah sahkan seluruh APBN kita tingkat pertama dan sudah sepakat semua menerima APBN yang sudah kita sepakati dan selanjutnya akan dibawa ke paripurna,” ujar Muhidin.
Muhidin juga menyoroti target defisit anggaran sebesar 2,4 persen. Ia berharap realisasi pendapatan negara, baik dari sektor perpajakan maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dapat lebih baik sehingga membuka ruang untuk menekan defisit anggaran.
“Iya, defisit kita kan 2,4 persen ya. Jadi kita berharap bahwa kalau semua ini nantinya sesuai dengan target, kita harap bahwa apabila pendapatan di sektor perpajakan dan pendapatan negara bukan pajak itu juga bisa naik, jadi insya Allah ke depan itu bisa lebih kecil lagi,” ujarnya.
Dalam beleid regulasi ini, Banggar dan Pemerintah sepakat, alokasi belanja negara menjadi Rp4.106,26 triliun, dari usulan semula Rp4.097,19 triliun. Sementara pendapatan negara, kesepakatan terbaru antara pemerintah dan Banggar DPR senilai Rp3.435,10 triliun.
Adapun detail dari postur RAPBN 2027 yang disepakati Banggar DPR dan pemerintah sebagai berikut:
1. Pendapatan Negara Rp3.435,10 triliun
a. Penerimaan Perpajakan Rp2.911,95 triliun
- Pajak Rp2.593,35 triliun
- Kepabeanan dan Cukai Rp318,6 triliun
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp522,48 triliun
c. Penerimaan Hibah tetap Rp666,3 triliun
2. Belanja Negara Rp4.106,26 triliun
a. Belanja Pemerintah Pusat Rp3.371,26 triliun
- Belanja K/L Rp1.556,89 triliun
- Belanja Non K/L Rp1.814,36 triliun
b. Transfer ke Daerah (TKD) tetap dipertahankan sebesar Rp 735 triliun
Rincian dari postur APBN yang telah disahkan menjadi UU sebagai berikut:
1. Pertumbuhan ekonomi 6,0%
2. Inflasi 2,5%
3. Nilai tukar rupiah Rp17.500 per USD
4. Tingkat suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun sebesar 6,9%
5. Harga minyak mentah Indonesia senilai USD75 per barel
6. Lifting minyak bumi sebesar 612,5 ribu barel per har
7. Lifting gas bumi 954 ribu barel setara minyak per hari
(Dani Jumadil Akhir)