Gaji PPPK Rp23 Triliun di 2027 Ditanggung APBN 

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Selasa 29 September 2026 11:30 WIB
Gaji PPPK Rp23 Triliun di 2027 Ditanggung APBN (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - DPR menyepakati pemerintah pusat menanggung gaji guru dan tenaga kesehatan (nakes) daerah yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam APBN 2027. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran Rp23 triliun untuk gaji PPPK tersebut.

Hal itu diungkapkan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah saat memaparkan hasil pembahasan Rancangan APBN 2027 dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, yang digelar di Selasa (29/9/2026). 

Said berkata, terdapat kesepakatan antara Banggar DPR RI dan Pemerintah menyangkut Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN 2027. Salah satunya, Pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium guru dan nakes daerah berstatus PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah.

"Kami anggarkan pada RAPBN 2027 sebesar Rp23 triliun. Penganggaran ini akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah," kata Said.

 

Selain itu, Said berkata, DPR dan Pemerintah sepakat menunda pemberlakuan mandatory spending daerah untuk mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30% dan belanja infrastruktur minimal 40% seperti yang diatur di UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

"Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan," kata Said.

"Percepatan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil, antara lain dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk membangun infrastruktur daerah tanpa menyebabkan tambahan beban dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah," pungkas Said.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya