JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) mulai membuka pendataan elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) untuk penyaluran pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2027. Pendataan akan berlangsung hingga 25 Oktober 2026, dengan proses validasi diperketat agar data penerima dan kebutuhan pupuk benar-benar sesuai kondisi aktual di lapangan.
Pemutakhiran data mencakup identitas petani, luas dan lokasi lahan, komoditas yang diusahakan, hingga kebutuhan pupuk. Data tahun sebelumnya tidak dapat langsung digunakan tanpa melalui proses pemeriksaan dan verifikasi kembali.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan pupuk bersubsidi merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga produktivitas pertanian sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.
“Kami ingin petani mendapatkan pupuk dengan mudah, cepat, dan sesuai haknya. Kalau pupuk mudah diperoleh, produksi meningkat, petani untung, dan pangan nasional semakin kuat. Itu tujuan utama yang terus kami perjuangkan,” ujar Amran di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Andi Nur Alam Syah mengatakan akurasi menjadi prinsip utama dalam penyusunan e-RDKK 2027. Karena itu, proses pendataan harus menggambarkan kondisi petani dan lahan yang sebenarnya.
“Pendataan harus berdasarkan kondisi aktual di lapangan, bukan sekadar menyalin data tahun sebelumnya. Status petani, luas dan lokasi lahan, komoditas yang ditanam, sampai identitas penerima harus diperiksa kembali,” kata Andi.
Andi mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam pendataan untuk memanfaatkan masa pendataan hingga 25 Oktober 2026 dengan melakukan verifikasi secara cermat. Perubahan kondisi di lapangan perlu segera diikuti dengan pembaruan data, termasuk perubahan luas lahan, lokasi lahan, komoditas yang ditanam, maupun status petani sebagai penerima pupuk bersubsidi.
Termasuk di dalamnya adalah data petani yang sudah tidak aktif atau telah meninggal dunia. Data tersebut harus diperbarui sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku agar tidak lagi tercatat sebagai penerima.
Kementan juga melakukan evaluasi terhadap data penerima yang tercatat dalam sistem tetapi tidak melakukan penebusan pupuk. Evaluasi ini menjadi bagian dari perbaikan kualitas data agar usulan kebutuhan pupuk 2027 semakin mencerminkan kebutuhan riil petani.
Salah satu penyesuaian dalam e-RDKK 2027 adalah penggunaan konsep “Periode Tanam” sebagai dasar perhitungan kebutuhan pupuk. Pendekatan tersebut menggantikan penggunaan istilah “Musim Tanam”.
Melalui pendekatan ini, kebutuhan pupuk dihitung berdasarkan luas lahan, periode tanam, komoditas yang dibudidayakan, serta rekomendasi dosis pupuk yang tersedia dalam sistem.
“Perhitungan kebutuhan harus rasional. Luas lahan dan periode tanam harus sesuai kondisi sebenarnya serta mengikuti rekomendasi dosis yang tersedia dalam sistem. Dengan demikian, usulan kebutuhan pupuk dapat lebih terukur,” jelas Andi.
Kementan menilai pendekatan tersebut penting agar usulan kebutuhan tidak hanya berdasarkan data administratif, tetapi juga mempertimbangkan aktivitas budidaya yang benar-benar dilakukan petani.
Untuk mendukung proses tersebut, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) bersama dinas pertanian di daerah diminta melakukan verifikasi secara menyeluruh sebelum data diajukan untuk pengesahan.