Advertisement
Advertisement

Mentan Ungkap 13 Tersangka Mafia Beras dari 8 Kasus dan 15 Merek

Taufik Fajar , Jurnalis-Minggu, 08 November 2026 |13:10 WIB
Mentan Ungkap 13 Tersangka Mafia Beras dari 8 Kasus dan 15 Merek
Mentan Amran (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam 8 kasus pelanggaran perberasan yang melibatkan 15 merek. Pemerintah memastikan penindakan terhadap praktik pengoplosan, manipulasi mutu, dan berbagai penyimpangan perdagangan beras terus berlanjut hingga seluruh pelanggaran terungkap.

“Kami umumkan sekarang ini ada 15 merek beras (yang melanggar), yang tersangka 13 dalam 8 kasus,” kata Mentan Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/11/2026).

Mentan Amran menegaskan tidak akan memberikan ruang kompromi bagi pelaku usaha yang mempermainkan beras, terutama komoditas yang mendapatkan dukungan subsidi pemerintah. Menurutnya, praktik penyimpangan pangan tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mengganggu tata niaga dan upaya pemerintah menjaga stabilitas pangan nasional.

“Jangan mempermainkan pangan karena itu menyangkut hajat hidup orang banyak. Itu strategis, itu vital. Jadi tolong juga para pengusaha besar maupun menengah jangan mempermainkan ini,” tegasnya.

Mentan Amran menyoroti pelanggaran standar mutu dan praktik penjualan beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Mentan Amran meminta pelaku usaha segera menghentikan pelanggaran dan menyesuaikan harga dengan ketentuan pemerintah sebelum dilakukan penindakan.

“Beras ini disubsidi pemerintah. Ada HET untuk menjaga konsumen dan HPP untuk menjaga petani. Dua-duanya kita jaga. Jangan ada yang mengambil keuntungan semena-mena. Pasti kami kejar dan kami tindak,” ujarnya.

Ia menegaskan pelaku usaha yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi berupa pencabutan izin usaha hingga proses pidana. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar dapat dikenakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement