Advertisement
Advertisement

Mentan Ungkap 13 Tersangka Mafia Beras dari 8 Kasus dan 15 Merek

Taufik Fajar , Jurnalis-Minggu, 08 November 2026 |13:10 WIB
Mentan Ungkap 13 Tersangka Mafia Beras dari 8 Kasus dan 15 Merek
Mentan Amran (Foto: Okezone)
A
A
A

Sementara itu dalam kasus pengoplosan beras SPHP, Mentan Amran mengungkapkan sejumlah modus penyimpangan, mulai dari membawa beras ke penggilingan untuk digiling ulang, mengemas kembali menggunakan karung berbeda, hingga membongkar muatan di lokasi tersembunyi untuk mengganti karung dan identitas produk.

Penindakan tersebut juga diperkuat melalui partisipasi masyarakat. Dalam kurun waktu sekitar dua minggu, Kementerian Pertanian menerima 340 laporan melalui kanal pengaduan Lapor Pak Amran. Aduan tersebut mencakup berbagai persoalan sektor pertanian, mulai dari beras, pupuk, alat dan mesin pertanian (alsintan), hingga program cetak sawah.

Mentan Amran juga mengapresiasi kepolisian, kejaksaan, dan seluruh aparat penegak hukum yang telah bekerja sama menindak pelanggaran di sektor pangan. Ia menegaskan pengejaran terhadap pelaku tidak akan berhenti pada kasus yang telah terungkap.

“Mafia Indonesia harus bebas dari mafia beras, khususnya mafia pangan. Harus bebas. Ini masalah serius,” pungkas Mentan Amran.

Sebagai informasi, pengawasan terhadap dugaan pelanggaran beras khususnya beras fortifikasi telah dilakukan pemerintah sejak April 2026. Pengawasan diperluas pada Juli–Agustus 2026 di 11 provinsi dengan pemeriksaan terhadap 190 sampel dari 27 nama dagang. Hasilnya, 25 merek dinyatakan tidak memenuhi kandungan gizi dan mutu, yaitu tidak sesuainya kandungan hasil uji lab dan kemasan. Temuan tersebut diumumkan Mentan Amran pada 15 September 2026, disertai perintah penarikan produk, pencabutan izin, dan pemrosesan hukum terhadap pihak yang terlibat.

Proses penindakan berlanjut melalui penyidikan terhadap produsen PT DTA pada 21 Oktober 2026. Selanjutnya, pada 30 Oktober 2026, Satgas Pangan Polri bersama Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan pelanggaran produksi beras fortifikasi di PT UDS, Kabupaten Deli Serdang, dan menyita lebih dari 15 ton beras serta sejumlah mesin produksi.

Untuk membenahi tata kelola perizinan dan pengawasan mutu, Bapanas juga memberlakukan moratorium sementara penerbitan izin edar PSAT beras fortifikasi pada awal November 2026. 

Pemerintah memastikan pengawasan dan penindakan akan terus diperkuat untuk menutup celah penyimpangan dalam tata niaga beras, mulai dari proses produksi hingga distribusi dan penjualan. Mentan Amran menegaskan, langkah tegas tersebut bukan hanya untuk memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga melindungi konsumen dari produk yang tidak sesuai standar serta menjaga petani agar tidak dirugikan oleh praktik perdagangan yang tidak sehat.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement