Untuk sektor perumahan, pemerintah akan melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 2027.
Airlangga menjelaskan fasilitas tersebut dapat digunakan untuk pembelian rumah hingga harga Rp2 miliar. Sementara untuk rumah seharga Rp5 miliar, PPN yang ditanggung pemerintah berdasarkan dasar pengenaan pajak maksimal Rp2 miliar.
Pemerintah juga akan melanjutkan keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50% pada tahun depan.
Sementara itu, skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama enam bulan akan disesuaikan berdasarkan tingkat gaji.
"Kemudian juga terkait dengan pemanfaatan daripada jaminan kehilangan kerja yang selama 6 bulan, ini angkanya juga disesuaikan berbasis tingkatan gaji. Jadi yang kelompok 1 yang gajinya Rp2,3 juta itu dalam 6 bulan akan diberikan penuh Rp2,3 juta," katanya.
"Sedangkan yang kategori 2, (gaji) Rp2,3 juta sampai dengan kurang dari Rp3,6 juta akan diberikan Rp2,3 juta. Dan yang kelompok tiga yang di atas itu, yang gajinya antara, Rp3,8 juta, itu akan mendapatkan gaji ataupun upah untuk jaminan kehilangan pekerjaannya sebesar 60% dalam 6 bulan. Nah ini juga kami sedang mematangkan dengan Kementerian Keuangan," kata Airlangga .
Pemerintah juga menyiapkan program baru berupa KPR bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan tetap sekitar Rp17 juta. Program tersebut menawarkan kredit kepemilikan rumah dengan bunga 6%.
"Jadi sebelumnya program ini disiapkan untuk mereka yang menjadi UMKM, penghasilannya tidak tetap, tapi berusaha, sekarang untuk mereka yang berpenghasilan tetap. Dan jumlah, rumahnya yang bisa dibeli sampai dengan Rp500 juta," tuturnya.
Selain itu, pemerintah menyiapkan perubahan standar untuk fasilitas perpajakan di industri perhiasan, khususnya terkait logam mulia.
"Itu nanti akan dibuat standar baru di mana mereka bisa memanfaatkan PPN dengan fasilitas logam mulianya di dengan kadar 99,9%. Sekarang regulasi yang berlaku untuk mereka (dengan kadar emas) 99,99%," jelas Airlangga.
(Dani Jumadil Akhir)