Dia mengatakan bahwa kerugian yang muncul akibat proses penghapusan buku akan tetap dicatat sebagai kerugian BUMN. Dengan demikian, penghapusan buku bukan berarti menghilangkan kerugian secara substantif.
"Termasuk kita menghapus buku di kita. Kerugiannya menjadi kerugian BUMN," katanya.
Dony menambahkan, proses tersebut sekaligus menjadi pembelajaran bagi BUMN agar ke depan pengelolaan perusahaan dilakukan dengan tata kelola yang lebih baik. Menurut Dony, prinsip good governance harus menjadi bagian penting dalam pengelolaan BUMN.
"Inilah yang tadi kita sampaikan bahwa dengan proses ini kita belajar ke depannya untuk tidak lagi melakukan hal-hal yang tidak baik. Jadi harus dikelola dengan governance yang benar," pungkasnya.
(Dani Jumadil Akhir)