Aksi lepas aset oleh pemodal asing juga masih terus membayangi pasar. Pada perdagangan Jumat (2/10/2026), investor asing membukukan nilai jual bersih (net sell) sebesar Rp1,27 triliun. Secara kumulatif, nilai net sell investor asing sepanjang tahun 2026 telah menembus Rp82,55 triliun.
Di tengah dinamika perdagangan pasar saham, BEI memberlakukan serangkaian penyempurnaan kebijakan untuk mengokohkan mekanisme transaksi, memperdalam pasar modal, serta meningkatkan fleksibilitas pelaku pasar.
"BEI melakukan sejumlah penyempurnaan kebijakan yang mencakup penyesuaian batas harga dan Auto Rejection, penyempurnaan kriteria Papan Pemantauan Khusus, serta penerapan Short Selling dan Intraday Short Selling (IDSS)," ujar Elsierra.
Terhitung sejak Senin (28/9/2026), BEI resmi menyesuaikan batas harga minimum Efek Bersifat Ekuitas dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) dari Rp50 menjadi Rp1.
Kebijakan ini diikuti penyesuaian batas Auto Rejection (AR), di mana saham dengan rentang harga Rp1-Rp10 memiliki batas Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) sebesar Rp1.
Sedangkan untuk saham di atas Rp10, ketentuan ARB asimetris 15 persen tetap berlaku hingga 31 Desember 2026. Untuk DINFRA harga Rp1-Rp10, batas ARA dan ARB ditetapkan Rp1, sementara untuk harga di atas Rp10 ditetapkan masing-masing 10 persen.
Pada hari yang sama, BEI memperbarui ketentuan Papan Pemantauan Khusus melalui Peraturan I-X dan II-X. BEI menghapus kriteria pemantauan berbasis harga, likuiditas, free float, dan aktivitas perdagangan.
Namun, kriteria fundamental perusahaan seperti laporan keuangan, pendapatan, ekuitas negatif, serta Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau kepailitan tetap dipertahankan. Mekanisme Full Call Auction (FCA) juga disempurnakan lewat penerapan Non-Cancellation Period guna memperkuat kualitas pembentukan harga (price discovery).
Langkah pembaruan berlanjut pada Kamis (1/10/2026) dengan dimulainya transaksi Short Selling dan Intraday Short Selling (IDSS). Pada tahap awal, transaksi dapat diakses oleh investor individu domestik hingga 31 Desember 2026 melalui dua Anggota Bursa terlisensi, yakni PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas.
Terdapat lima saham awal yang masuk dalam daftar efek IDSS, meliputi ASII, BBCA, BRPT, BUMI, dan INDF. Skema IDSS mewajibkan posisi short diselesaikan pada Hari Bursa yang sama sebelum sesi perdagangan berakhir, dengan persyaratan jaminan awal minimal Rp50 juta atau 50 persen dari nilai transaksi.
(Taufik Fajar)