Syarat Wajib Dapat Bansos PKH dan BPNT 2027

Feby Novalius, Jurnalis
Minggu 04 Oktober 2026 14:05 WIB
Pemerintah mulai membuka registrasi calon penerima bantuan sosial (bansos) untuk 2027 melalui Perlinsos Digital. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

Nominal bantuan: Rp200.000 per bulan untuk setiap KPM.

Periode pencairan: dapat dirapel setiap tiga bulan sebesar Rp600.000.

Bentuk bantuan: saldo non-tunai untuk pembelian bahan pangan.

Penyalur: bank Himbara, yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN, atau Kantor Pos.

Dengan adanya registrasi calon penerima bansos 2027 melalui Perlinsos Digital, masyarakat yang ingin masuk dalam pendataan calon penerima PKH dan BPNT perlu mengikuti mekanisme registrasi yang ditetapkan pemerintah.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya