JAKARTA - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengkaji penerapan tarif batas atas dan tarif batas bawah (TBA/TBB) untuk moda transportasi selain pesawat terbang. Kebijakan tersebut ditujukan untuk mengurangi persaingan bisnis yang berpotensi mengabaikan aspek keselamatan.
Menhub mengatakan, rencananya penerapan TBA/TBB akan berlaku untuk moda transportasi penyeberangan, kapal laut, hingga angkutan bus antarkota. Pengaturan tarif ini akan menjadi standar bagi operator agar tidak lagi berlomba mencari penumpang dengan menawarkan tarif murah yang berpotensi mengabaikan aspek keselamatan.
"Tapi saya melihat bahwa tarif batas bawah dan batas atas ini kita mencoba dibuat sebagai instrumen agar keselamatan ini tidak dikorbankan oleh persaingan bisnis," ujarnya, Minggu (4/10/2026).
Dudy mengatakan, saat ini pihaknya tengah membahas rencana tersebut bersama Badan Kebijakan Transportasi (BKT). Ia juga belum menyebutkan kapan wacana pemberlakuan tarif batas bawah dan tarif batas atas tersebut akan diterapkan.
"Tentu saya juga harus melihat dulu kebijakannya seperti apa. Tapi idenya adalah, jangan sampai pertimbangan bisnis itu mengorbankan keselamatan penyelenggaraan transportasi," kata Menhub.