Geliat pasar perumahan didorong lewat kelanjutan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sampai 2027 bagi hunian seharga maksimal Rp2 miliar, serta fasilitas PPN DTP atas porsi harga sampai Rp2 miliar untuk rumah berbanderol hingga Rp5 miliar.
Di samping itu, skema KPR bersubsidi berbunga 6 persen disediakan bagi masyarakat berpenghasilan tetap di kisaran Rp17 juta dengan batas harga rumah menyentuh Rp500 juta.
Terkait perlindungan sosial ketenagakerjaan, keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi kelompok pekerja bukan penerima upah tetap berjalan pada 2027, sedangkan skema pemanfaatan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama enam bulan diselaraskan dengan rentang pendapatan pekerja.
Bagi pelaku industri perhiasan, pemerintah merumuskan regulasi standar PPN terbaru khusus komoditas logam mulia berkadar 99,9 persen untuk menyederhanakan akses pemanfaatan insentif perpajakan.
“Penguatan bauran kebijakan ini mencerminkan kehadiran negara dalam menjaga kesejahteraan masyarakat rentan sekaligus menstimulus sektor-sektor penggerak ekonomi utama. Penyiapan alokasi anggaran sementara sekitar Rp31 triliun yang tengah disisir Kementerian Keuangan difokuskan agar seluruh program tersebut dapat langsung dirasakan manfaatnya dan menjadi fondasi kokoh menuju pencapaian target pertumbuhan ekonomi tahun 2027,” kata Haryo.
(Dani Jumadil Akhir)