Sudaryono menjelaskan bahwa kebijakan tersebut lebih adil dan proporsional berdasarkan jumlah porsi yang diproduksi masing-masing dapur, alih-alih memberikan insentif dengan nominal yang sama di setiap SPPG.
"Sebetulnya hitung-hitungannya kan satu dapur porsinya 3.000 dikali 2.000 jadi Rp6 juta. Nah, kalau sedikit (porsi) dan banyak kemudian dibayar sama, itu kita sudah ada review-nya, dari BPK, dari BPKP, kita udah cek, itu namanya ada pemborosan anggaran negara. Tentu saja kita kan ingin efisien," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)