UU Ketenagakerjaan Baru: Masa Kerja Kontrak Maksimal 2 Tahun, Outsourcing Hanya 5 Bidang

Feby Novalius, Jurnalis
Rabu 07 Oktober 2026 05:05 WIB
Aturan terbaru mengenai pekerja kontrak dan tenaga alih daya (outsourcing) menjadi salah satu poin penting dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

Bagi pekerja kontrak, ketentuan PKWT menjadi penting karena menentukan berapa lama hubungan kerja dapat berlangsung dan berapa kali perjanjian dapat diperpanjang. Sementara bagi perusahaan, aturan outsourcing memberikan batasan mengenai jenis pekerjaan yang dapat dialihkan kepada penyedia tenaga kerja.

Selain itu, aturan mengenai PHK juga diperinci. Perusahaan diwajibkan mengupayakan pencegahan PHK sebelum mengambil keputusan tersebut. Regulasi juga mengatur persyaratan perusahaan dalam merumahkan pekerja, dasar pertimbangan PHK, serta kompensasi berdasarkan masa kerja.

UU tersebut turut menegaskan hak pekerja dan keluarganya untuk memperoleh perlindungan melalui program jaminan sosial. Perusahaan juga tetap diwajibkan memenuhi hak pekerja setelah hubungan kerja berakhir, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, pengaturan terbaru tersebut tidak hanya memperketat penggunaan pekerja kontrak dan outsourcing, tetapi juga memberikan kerangka yang lebih jelas mengenai hubungan kerja, perlindungan pekerja, dan kewajiban perusahaan.

Baca Selengkapnya: 9 Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan dari Pekerja Digital hingga Outsourcing

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya