JAKARTA – Pekerja informal hingga pekerja platform digital akan mendapat sejumlah perlindungan baru melalui Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Regulasi tersebut juga memperketat penggunaan tenaga alih daya (outsourcing), membatasi masa kerja kontrak, serta mengatur lebih rinci hak pekerja dalam hal jam kerja, cuti, upah, jaminan sosial, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan memuat 23 bab dan 313 pasal. Setidaknya terdapat sembilan substansi utama yang mengatur perlindungan dan hak pekerja.
Berikut sejumlah poin penting dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan:
1. Perlindungan pekerja sektor informal
UU tersebut mengatur perlindungan bagi tenaga kerja sektor informal. Pemberi kerja diwajibkan memberikan imbalan yang adil dan layak dengan mempertimbangkan durasi kerja, risiko pekerjaan, serta beban biaya operasional yang ditanggung pekerja.
Selain itu, pekerja sektor informal juga mendapatkan hak atas jaminan sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Perlindungan pekerja platform digital
Pekerja yang menjalankan pekerjaan melalui platform digital juga mendapat perlindungan khusus. Aturan tersebut mencakup jaminan penghasilan yang wajar serta pemenuhan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).