9 Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan dari Pekerja Digital hingga Outsourcing

Rohman Wibowo, Jurnalis
Selasa 06 Oktober 2026 12:39 WIB
Pekerja informal hingga pekerja platform digital akan mendapat sejumlah perlindungan baru melalui Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

Perusahaan platform juga tidak dapat melakukan pemutusan kemitraan atau menonaktifkan akun pekerja secara sepihak tanpa alasan yang sah dan mekanisme pengajuan keberatan atau sanggahan.

3. Masa kerja pekerja kontrak dibatasi

Aturan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) turut diperketat. Masa kerja kontrak dibatasi paling lama dua tahun.

Perjanjian tersebut dapat diperpanjang maksimal dua kali dengan durasi setiap perpanjangan paling lama satu tahun.

4. Outsourcing dibatasi pada lima jenis jasa

Penggunaan tenaga alih daya atau outsourcing juga mendapat batasan. UU membatasi pekerjaan yang dapat menggunakan tenaga alih daya pada lima jenis jasa penunjang.

Kelima bidang tersebut meliputi pelayanan kebersihan, penyediaan makanan bagi pekerja, jasa pengamanan, jasa penunjang di sektor pertambangan dan perminyakan, serta jasa angkutan penjemputan pekerja.

5. Jam kerja dan hak cuti diatur lebih jelas

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya