Said Iqbal Minta Perusahaan Wajib Bayar Gaji Karyawan PHK hingga Putusan Inkracht di MA  

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 08 Oktober 2026 06:17 WIB
Said Iqbal (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan memperketat mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK). Salah satunya, perusahaan tetap wajib membayar upah pekerja selama proses perselisihan PHK hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Said menjelaskan karyawan berhak menolak apabila perusahaan mengambil tindakan PHK. Perusahaan terlebih dahulu wajib memberitahukan rencana PHK kepada pekerja dan melakukan perundingan bipartit.

"Pekerja atau buruh didampingi serikat pekerja atau serikat buruh untuk berdiskusi secara bipartit dengan pengusaha yang akan mem-PHK. Jadi diperketat, diperjelas, ada kepastian hukumnya," ujar Said dalam konferensi pers virtual.

Menurut dia, apabila perundingan bipartit tidak menghasilkan kesepakatan, perselisihan dapat dilanjutkan melalui proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja setempat. Jika pekerja tetap tidak menerima keputusan PHK, maka pekerja dapat menggugat perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

"Bilamana salah satu pihak tidak bersepaham atau bersepakat, dia ke mediasi. Dan bilamana ada anjuran mediasi, maka bisa menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial," jelasnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya