Said menegaskan, selama proses perselisihan PHK belum menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung, kewajiban masing-masing pihak tetap berjalan.
Pengusaha wajib tetap membayar upah buruh. Buruh tetap wajib datang ke perusahaan, menerima perintah kerja.
Baca selengkapnya: Perusahaan Wajib Bayar Gaji Karyawan PHK hingga Putusan Inkracht di MA
(Taufik Fajar)