Said Iqbal Minta Perusahaan Wajib Bayar Gaji Karyawan PHK hingga Putusan Inkracht di MA  

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 08 Oktober 2026 06:17 WIB
Said Iqbal (Foto: Okezone)
Share :

Said menegaskan, selama proses perselisihan PHK belum menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung, kewajiban masing-masing pihak tetap berjalan.

Pengusaha wajib tetap membayar upah buruh. Buruh tetap wajib datang ke perusahaan, menerima perintah kerja.

Baca selengkapnya: Perusahaan Wajib Bayar Gaji Karyawan PHK hingga Putusan Inkracht di MA

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya