Tak Sekadar Kewajiban Tahunan, Ini Alokasi Penerimaan PKB di Jakarta

Anindita Trinoviana, Jurnalis
Jum'at 09 Oktober 2026 09:42 WIB
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. (Foto: dok Magnific/topntp26)
Share :

JAKARTA — Saat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), wajib pajak kerap kali bertanya-tanya untuk apa alokasinya. Apalagi, membayar PKB menjadi suatu kewajiban rutin bagi pemilik dan/atau penguasa kendaraan bermotor. 

Ternyata, pembayaran yang dilakukan setiap tahun itu, ada bagian yang dialokasikan untuk mendukung kebutuhan mobilitas masyarakat. 

Di DKI Jakarta, ketentuan mengenai pemanfaatan hasil penerimaan PKB telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Pasal 65 ayat (1) aturan tersebut, hasil penerimaan PKB dialokasikan paling sedikit 10 persen untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa pembayaran PKB tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administrasi kendaraan. Sebagian penerimaannya juga memiliki keterkaitan dengan penyediaan infrastruktur dan layanan transportasi yang digunakan masyarakat sehari-hari.

Pemanfaatan Pajak Kendaraan Bermotor

Adapun,  pengalokasian sebagian penerimaan PKB diarahkan pada dua kebutuhan utama, yaitu pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

Pembangunan dan pemeliharaan jalan dibutuhkan untuk mendukung tersedianya infrastruktur yang dapat menunjang aktivitas masyarakat. Sementara itu, peningkatan moda dan sarana transportasi umum menjadi bagian dari upaya memperkuat layanan mobilitas publik. Artinya, di balik setiap kewajiban PKB yang dipenuhi masyarakat, terdapat kontribusi terhadap penerimaan daerah yang kemudian dikelola untuk mendukung kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bapenda DKI Jakarta juga menjelaskan bahwa penerimaan PKB dialokasikan paling sedikit 10 persen untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. Meski demikian, hubungan antara satu pembayaran pajak dengan satu fasilitas tertentu tidak selalu dapat dilihat secara langsung,” ujar Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta.  

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya