Perpres Ojol Atur Perlindungan Mitra, Aplikator Wajib Sediakan Layanan Pengaduan

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Sabtu 10 Oktober 2026 16:25 WIB
Ojek Online (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Perusahaan aplikasi transportasi berbasis digital wajib menyediakan pusat layanan pengaduan yang mudah diakses dan responsif bagi pengemudi ojek online (ojol). Perusahaan juga harus memberikan tanggapan atas pengaduan paling lambat tujuh hari sejak laporan diterima.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari penguatan perlindungan pengemudi dan perusahaan aplikasi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, regulasi tersebut menjadi landasan untuk memperkuat hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi, termasuk dalam pemenuhan hak, pelaksanaan kewajiban, serta kepastian mekanisme perlindungan bagi seluruh pihak.

Selain menyediakan layanan pengaduan, perusahaan aplikasi wajib memastikan proses penanganan laporan berjalan secara transparan dan terdokumentasi. Dengan demikian, pengaduan yang disampaikan mitra pengemudi memiliki mekanisme penanganan yang jelas.

Perpres tersebut juga mewajibkan perusahaan aplikasi dan pengemudi menyesuaikan perjanjian kemitraan platform, sistem informasi biaya dan penghasilan, tanda terima transaksi, serta pencatatan setiap jenis layanan paling lama enam bulan sejak ketentuan berlaku.

Penyesuaian tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi dalam hubungan kemitraan, terutama terkait informasi biaya jasa dan penghasilan pengemudi.

Di sisi lain, Dudy menegaskan bahwa perlindungan hak pengemudi harus berjalan beriringan dengan pemenuhan standar keselamatan transportasi. Pengemudi perlu memastikan kendaraan dalam kondisi laik operasional, melakukan perawatan berkala, serta menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai ketentuan.

 

Perusahaan aplikasi juga diminta mendukung pengawasan keselamatan, termasuk melalui pemantauan kondisi kendaraan dan pengingat perawatan berdasarkan intensitas penggunaannya.

"Jika sudah menjadi angkutan umum, artinya harus ada standar keselamatan, seperti helm, kemudian perawatan kendaraan, aplikator juga harus mengawasi mengenai maintenance ini," ujar Dudy saat ditemui di Kementerian Perhubungan, Jumat (9/10/2026).

Selain aspek keselamatan, Kementerian Perhubungan tetap menjalankan kewenangannya dalam mengatur tarif transportasi orang berbasis platform digital. Pedoman biaya jasa layanan transportasi menjadi salah satu acuan dalam penyelenggaraan layanan tersebut.

Perusahaan aplikasi juga wajib menerapkan prinsip keadilan, transparansi, dan kepatuhan dalam menetapkan biaya jasa transportasi maupun biaya layanan aplikasi.

Melalui penerapan Perpres Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah mendorong perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi menjalankan kewajibannya secara bertanggung jawab. Penguatan mekanisme pengaduan dan transparansi kemitraan diharapkan dapat mendukung terciptanya ekosistem transportasi digital yang lebih adil dan berkelanjutan.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya