JAKARTA - Perusahaan aplikasi transportasi berbasis digital wajib menyediakan pusat layanan pengaduan yang mudah diakses dan responsif bagi pengemudi ojek online (ojol). Perusahaan juga harus memberikan tanggapan atas pengaduan paling lambat tujuh hari sejak laporan diterima.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari penguatan perlindungan pengemudi dan perusahaan aplikasi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, regulasi tersebut menjadi landasan untuk memperkuat hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi, termasuk dalam pemenuhan hak, pelaksanaan kewajiban, serta kepastian mekanisme perlindungan bagi seluruh pihak.
Selain menyediakan layanan pengaduan, perusahaan aplikasi wajib memastikan proses penanganan laporan berjalan secara transparan dan terdokumentasi. Dengan demikian, pengaduan yang disampaikan mitra pengemudi memiliki mekanisme penanganan yang jelas.
Perpres tersebut juga mewajibkan perusahaan aplikasi dan pengemudi menyesuaikan perjanjian kemitraan platform, sistem informasi biaya dan penghasilan, tanda terima transaksi, serta pencatatan setiap jenis layanan paling lama enam bulan sejak ketentuan berlaku.
Penyesuaian tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi dalam hubungan kemitraan, terutama terkait informasi biaya jasa dan penghasilan pengemudi.
Di sisi lain, Dudy menegaskan bahwa perlindungan hak pengemudi harus berjalan beriringan dengan pemenuhan standar keselamatan transportasi. Pengemudi perlu memastikan kendaraan dalam kondisi laik operasional, melakukan perawatan berkala, serta menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai ketentuan.