Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menteri UMKM Kawal Perjanjian Driver dan Aplikator di Perpres Ojol

Felldy Utama , Jurnalis-Jum'at, 09 Oktober 2026 |09:34 WIB
Menteri UMKM Kawal Perjanjian Driver dan Aplikator di Perpres Ojol
Menteri UMKM Kawal Perjanjian Driver dan Aplikator di Perpres Ojol (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri UMKM Maman Abdurrahman mendapat tugas sebagai pengampu ekosistem ojek online (ojol) setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

Maman mengatakan, kementeriannya akan mengawal perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi ojol. Menurutnya, perjanjian tersebut menjadi kunci untuk menjabarkan ketentuan dalam Perpres.

“Selain setelah Perpres ini dijalankan, ada tugas yang paling utama di kementerian kami sesuai dengan pembagian wewenang di Perpres ini yaitu mengawal perjanjian kemitraan antara aplikator dengan teman-teman saudara-saudara kita para ojek online,” kata Maman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Maman mengatakan, Perpres tersebut disusun untuk mengakomodasi kepentingan berbagai pihak dalam ekosistem transportasi online. Aturan itu kini tidak hanya mencakup pengangkutan orang, tetapi juga barang dan makanan.

Dia menjelaskan, pemerintah telah membahas aturan tersebut dengan aplikator dan pengemudi ojol. Dia berharap kebijakan itu memberikan manfaat bagi seluruh pihak dalam ekosistem, termasuk merchant dan pelaku UMKM.

“Ini sebuah langkah terobosan yang positif. Dan ini semua sudah kita bicarakan dengan semua pihak baik dari aplikator dan juga dari saudara-saudara kita para ojek online,” ujarnya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement