JAKARTA - Perusahaan dilarang menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja. Hal ini tertuang pada UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang sudah disahkan dalam rapat paripurna DPR.
Berikut fakta-fakta perusahaan dilarang Tahan Ijazah pekerja yang dirangkum Okezone, Minggu (11/10/2026).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, UU Ketenagakerjaan mengatur 13 hal baru termasuk larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja sebagai bagian penguatan perlindungan hak dalam hubungan kerja yang lebih berkeadilan.
"UU Ketenagakerjaan mengatur (13 ketentuan) hal baru," kata Yassierli dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Dia menyampaikan UU Ketenagakerjaan menghadirkan 13 pengaturan baru untuk memperkuat perlindungan pekerja, diantaranya kepastian larangan atas penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.