Hal kedua yang diatur dalam UU tersebut yakni penguatan sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan penguatan BNSP sebagai lembaga nonstruktural independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Pengawasan Ketiga, optimalisasi pengawasan ketenagakerjaan melalui penguatan sumber daya manusia pengawas
ketenagakerjaan dengan memperhatikan rasio antara jumlah pengawas ketenagakerjaan dan jumlah pekerja atau buruh dan/atau jumlah perusahaan di masing-masing kabupaten/kota secara proporsional, pembentukan komite pengawasan ketenagakerjaan
"Dan pengawasan yang dilakukan juga oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," ucap Menaker.
Keempat, integrasi data dan informasi ketenagakerjaan pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin tingkat kualitas kebijakan ketenagakerjaan serta sinkronisasi perencanaan ketenagakerjaan antara pusat dan daerah.
Kelima, pengaturan dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan kepada pekerja atau buruh bagi pekerja atau buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).