Anggaran Perjalanan Dinas Dipangkas 30 Persen Jelang Akhir 2026

Anggie Ariesta, Jurnalis
Senin 12 Oktober 2026 06:53 WIB
Anggaran Perjalanan Dinas Dipangkas 30 Persen Jelang Akhir 2026 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah resmi mengerem alokasi belanja kementerian/lembaga (K/L) pada kuartal IV-2026 dan mengimbau seluruh K/L untuk memangkas 30 persen anggaran perjalanan dinas yang belum terealisasi hingga 8 Oktober 2026.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-708/MK.03/2026. Pengetatan ini dilakukan seiring pelaksanaan APBN yang sudah mendekati akhir tahun anggaran, guna memastikan efisiensi dan disiplin anggaran tetap terjaga melalui penghematan alokasi perjalanan dinas dari sisa pagu yang ada.

"Prinsipnya bahwa kebijakan tersebut adalah merupakan penguatan atas arah kebijakan yang telah dijalankan sepanjang 2026 terutama melalui dikeluarkannya surat S.98 Februari 2026 ini," kata Dirjen Anggaran Kemenkeu, Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (9/10/2026).

Berdasarkan data Kementerian Keuangan per September 2026, penyerapan belanja K/L telah mencapai Rp1.069,4 triliun atau 70,8 persen dari pagu APBN, melonjak 33,5 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Untuk merealisasikan penghematan, pemerintah memperbanyak agenda rapat secara daring, membatasi perjalanan dinas non-prioritas, serta menekan frekuensi perjalanan tanpa mengganggu program utama.

Pagu hasil efisiensi ini nantinya bakal diblokir pada Halaman IV DIPA menggunakan kode 9 (automatic adjustment).

Sudarto menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk mempertajam pengelolaan belanja negara agar lebih efektif dan berdaya guna di akhir tahun.

"Oleh karena itu, pencapaian target prioritas pembangunan menjadi fokus dan penajaman belanja tidak boleh mengganggu pelayanan publik," kata Sudarto.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya