"OJK terus memantau secara ketat perkembangan kualitas pembiayaan LKM, termasuk tingkat NPF, dengan mendorong penguatan prinsip kehati-hatian, tata kelola, dan manajemen risiko untuk menjaga kualitas pembiayaan," tutur Friderica.
Di sisi kelembagaan, penguatan manajemen risiko tersebut diselaraskan dengan penataan struktur kepemilikan dan kepengurusan industri. OJK mewajibkan setiap entitas LKM menetapkan figur pengendali untuk memastikan adanya komitmen nyata dalam menjaga stabilitas keuangan jangka panjang.
Kepastian pemegang saham pengendali dinilai krusial guna mempertegas akuntabilitas manajerial serta kesiapan injeksi modal saat operasional LKM menghadapi tekanan usaha. Kebijakan ini sekaligus menjadi instrumen regulator dalam menertibkan tata kelola kelembagaan di tingkat daerah.
"Ketentuan mengenai kewajiban LKM menetapkan paling sedikit satu PSP bertujuan memastikan adanya pihak yang memiliki tanggung jawab yang jelas atas keberlangsungan usaha, permodalan, dan tata kelola LKM sehingga dapat memperkuat efektivitas pengawasan dan akuntabilitas sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Friderica.
(Taufik Fajar)