JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengingatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengenai pentingnya legalitas usaha untuk meningkatkan daya saing di era perdagangan digital.
Legalitas menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan konsumen sekaligus memperluas akses pasar melalui platform e-commerce.
Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa (PMSEPJ) Kemendag Dwinanto Rumpoko mengatakan bahwa pelaku UMKM perlu memperkuat legalitas usaha serta kemampuan memanfaatkan teknologi agar mampu bersaing di tengah pesatnya perkembangan perdagangan digital.
“Penting bagi pelaku usaha untuk memiliki kesiapan matang dalam berpartisipasi di perdagangan digital. Penguatan legalitas dan kapasitas teknologi bukan sekadar kepatuhan administratif, tapi investasi jangka panjang untuk membangun kepercayaan konsumen dan memperkuat daya saing usaha itu sendiri,” kata Dwinanto, Rabu (14/10/2026).
Menurut dia, transformasi perdagangan digital membuka peluang besar bagi UMKM untuk menjangkau konsumen yang lebih luas. Namun, masih terdapat sejumlah tantangan yang menghambat pelaku usaha dalam memanfaatkan peluang tersebut secara optimal.
Tantangan tersebut antara lain rendahnya pemenuhan legalitas usaha serta keterbatasan kemampuan dalam mengadopsi teknologi dan inovasi, termasuk kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI).
Dwinanto menyebutkan bahwa Kemendag terus melakukan pemantauan dan pengawasan serta memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan ekosistem perdagangan digital tetap aman dan kompetitif.