Risiko tersebut muncul ketika biaya sertifikasi tidak berhenti pada penerbitan dokumen. Pelaku usaha juga harus menanggung biaya dokumentasi, penyesuaian bahan baku, perubahan proses produksi, pengemasan, penyimpanan, distribusi, serta waktu yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan.
Bagi perusahaan besar, biaya tetap dapat dibagi ke volume produksi yang lebih tinggi. Sebaliknya, UMKM memiliki ruang yang lebih sempit untuk menyerap kenaikan biaya. Mereka harus memilih antara menaikkan harga, mengurangi margin keuntungan, atau menghadapi risiko kehilangan akses ke pasar formal.
"Tekanan itu berpotensi merambat ke konsumen. Dalam kondisi daya beli yang belum kuat, kenaikan biaya produksi dapat diteruskan ke harga jual, sementara produsen yang menahan harga harus menerima penyusutan margin," ungkapnya.
Pihaknya juga menyoroti risiko gangguan pasokan akibat pemeriksaan berulang terhadap bahan yang sama di sepanjang rantai pasok, termasuk produk impor yang telah berada dalam skema saling pengakuan atau mutual recognition agreement (MRA).
Dalam perbandingan internasional, Indonesia dan Brunei ditempatkan pada kelompok dengan peran negara dan beban kewajiban yang relatif tinggi.
Sementara itu, Malaysia dan Thailand dinilai menawarkan pendekatan yang lebih ringan bagi pelaku usaha, dengan sistem sertifikasi yang lebih berorientasi pada insentif pasar dan promosi ekspor.
Menurut paparan riset, produk impor yang sudah berada di bawah skema MRA di Indonesia masih dapat menghadapi pemeriksaan per pengiriman, dengan tambahan waktu yang diperkirakan mencapai 15–60 hari. Kondisi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan biaya dan memperpanjang proses pengadaan.
Meski mengingatkan adanya risiko ekonomi, Paramadina tidak menafikan manfaat sertifikasi halal. Kebijakan ini dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat reputasi produk, memperluas pasar ekspor, dan mendorong efisiensi serta standardisasi produksi.
Namun, manfaat jangka panjang itu bergantung pada kemampuan sistem sertifikasi memperluas pasar dan meningkatkan daya saing, bukan sekadar menambah jumlah produk bersertifikat.
Riset tersebut merekomendasikan penerapan bertahap berbasis risiko, pengurangan biaya kepatuhan, penyederhanaan layanan, serta penguatan subsidi dan pendampingan UMKM. Hasil akhir penelitian masih disiapkan untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang lebih konkret dan terukur.
"Dengan demikian, tantangan kebijakan wajib halal bukan semata-mata memastikan seluruh produk memenuhi ketentuan, melainkan memastikan proses pemenuhannya tidak menimbulkan biaya ekonomi yang justru melemahkan usaha dan kesejahteraan masyarakat," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)