JAKARTA — Terkadang, masyarakat masih kebingungan mengenai cara penghitungan pajak. Ternyata, di Jakarta, tidak semua pajak daerah dihitung mekanisme yang sama. Ada jenis pajak yang dihitung sendiri oleh wajib pajak, ada juga yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Perbedaan mekanisme tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Regulasi ini membagi pemungutan pajak daerah ke dalam dua mekanisme, yakni pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak dan pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Gubernur.
Dalam praktik perpajakan, kedua mekanisme itu kerap dikenal sebagai self assessment dan official assessment. Pemahaman mengenai perbedaan keduanya penting karena menentukan bagaimana wajib pajak menghitung, membayar, hingga melaporkan pajak yang menjadi kewajibannya. Yuk kenali keduanya!
Pada mekanisme self assessment, wajib pajak menghitung sendiri besaran pajak yang terutang berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Sesuai Pasal 3 ayat (2) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, jenis pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak meliputi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Rokok, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Untuk PBJT, mekanisme tersebut berlaku atas sejumlah objek, yaitu makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan. Pada jenis pajak ini, wajib pajak tidak hanya menghitung sendiri pajak yang terutang, tetapi juga wajib memenuhi kewajiban pembayaran dan pelaporannya sesuai ketentuan.
Pelaporan dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Daerah (SPTPD), yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta informasi lain yang diperlukan dalam administrasi perpajakan daerah.
SPTPD wajib diisi dengan benar dan lengkap serta disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Layanan perpajakan daerah tertentu juga tersedia melalui sistem Pajak Online Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
BPHTB menjadi salah satu contoh pajak yang menggunakan mekanisme penghitungan sendiri oleh wajib pajak. Besaran BPHTB dihitung berdasarkan dasar pengenaan pajak dan tarif yang berlaku. Namun, wajib pajak juga perlu memahami bahwa saat terutangnya BPHTB dapat berbeda sesuai jenis perolehan hak.
Pada transaksi jual beli, misalnya, pajak terutang pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli. Jika transaksi tidak menggunakan perjanjian pengikatan jual beli, saat terutang ditetapkan pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta jual beli.
Berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, PPAT atau Notaris wajib meminta bukti pembayaran BPHTB sebelum menandatangani akta pemindahan hak. Selain itu, pembuatan perjanjian pengikatan jual beli dan/atau akta wajib dilaporkan kepada Gubernur paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Sementara itu, dalam mekanisme official assessment, besaran pajak terutang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Dalam Pasal 3 ayat (1) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, mekanisme ini disebut sebagai pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Gubernur.
Jenis pajaknya meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Reklame, serta Pajak Air Tanah (PAT).
Berbeda dengan self assessment, wajib pajak pada kelompok ini tidak menetapkan sendiri besaran pajak terutang. Dasar pemungutannya menggunakan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan/atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sesuai dengan jenis pajaknya.
SKPD digunakan untuk menetapkan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang. Sementara itu, SPPT digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB-P2 yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak.
Pada PBB-P2, misalnya, besaran pokok pajak dihitung berdasarkan NJOP yang digunakan untuk penghitungan PBB-P2, kemudian dikalikan dengan tarif yang berlaku. Tahun pajak PBB-P2 mengikuti satu tahun kalender, sedangkan keadaan objek pajak yang menjadi dasar penghitungan ditentukan berdasarkan kondisi pada 1 Januari.
Secara sederhana, perbedaan self assessment dan official assessment terletak pada siapa yang menentukan besaran pajak terutang. Pada self assessment, wajib pajak menghitung sendiri kewajiban pajaknya, kemudian melakukan pembayaran dan pelaporan sesuai ketentuan.
Sementara pada official assessment, besaran pajak ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan disampaikan melalui dokumen perpajakan yang berlaku. Karena itu, penting bagi wajib pajak untuk mengenali terlebih dahulu jenis pajak yang menjadi kewajibannya. Dengan mengetahui mekanisme pemungutannya, proses penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak dapat dilakukan dengan lebih tepat.
Pemahaman tersebut juga menjadi bagian penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan daerah.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan pemahaman yang semakin baik, Wajib Pajak diharapkan dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
(Agustina Wulandari )