Sebagai salah satu opsi perbaikan, Wijayanto mengusulkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk merevisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, khususnya Pasal 4. Ia juga mendorong penundaan dan evaluasi penerapan ketentuan tersebut dengan melibatkan pelaku usaha agar kebijakan yang dihasilkan lebih proporsional dan sesuai dengan kapasitas dunia usaha.
Sementara itu, Paramadina Public Policy Institute (PPPI) memaparkan temuan awal riset mengenai dampak penerapan jaminan produk halal terhadap perekonomian. Managing Director PPPI Muhamad Rosyid Jazuli menyoroti sejumlah persoalan, termasuk potensi duplikasi pemeriksaan, ketidakpastian regulasi, serta biaya sertifikasi yang menjadi penerimaan negara, bukan insentif bagi pelaku usaha.
Rosyid membandingkan skema tersebut dengan Malaysia dan Thailand, yang menurutnya memanfaatkan dukungan terkait sertifikasi halal sebagai instrumen pengembangan pasar dan promosi ekspor.
Tim peneliti PPPI juga menilai bahwa dalam jangka pendek, kewajiban sertifikasi halal berpotensi meningkatkan biaya penyesuaian bagi pelaku usaha. Biaya tersebut tidak hanya mencakup sertifikasi, tetapi juga dokumentasi, perubahan proses produksi, penggantian bahan baku, dan waktu pengurusan.
Jika biaya tambahan tersebut diteruskan ke harga jual, konsumen berpotensi menanggung beban melalui kenaikan harga produk. Kondisi itu juga dapat menekan permintaan, mengurangi margin usaha, dan membatasi kemampuan produsen untuk berinvestasi.
Dari sisi sektor swasta, Ekonom Senior Segara Institute YB. Kadarusman menilai penerapan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026 perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi dan risiko gangguan pasokan bahan baku. Ia juga menyoroti ancaman El Niño yang diperkirakan berlangsung hingga awal 2027.