JAKARTA - 5 negara yang bebas pajak penghasilan, apa saja? Pajak penghasilan (PPh) merupakan pungutan atas penghasilan yang diterima pekerja dan menjadi salah satu sumber penerimaan negara.
Di Indonesia, tarif tertingginya mencapai 35 persen, sedangkan di sejumlah negara Eropa, seperti Austria dan Denmark, tarif tertingginya melampaui 50 persen.
Meski begitu, dari 146 negara dan wilayah yang dipantau PwC dalam basis data pajaknya, ada beberapa yang tidak memungut pajak penghasilan pribadi.
Lantas, negara apa saja yang bebas pajak penghasilan? Berikut ini Okezone rangkum 5 negara yang bebas pajak penghasilan, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Menurut PwC Worldwide Tax Summaries, Uni Emirat Arab adalah federasi yang terdiri dari tujuh emirat, yaitu Abu Dhabi, Dubai, Sharjah, Ajman, Umm Al-Quwain, Ras Al-Khaimah, dan Fujairah. Negara ini resmi berdiri pada 2 Desember 1971 dengan Abu Dhabi sebagai ibu kota.
Didukung infrastruktur yang mapan, politik yang stabil, dan sistem perdagangan yang termasuk paling terbuka di Timur Tengah, UEA menjadi tujuan menarik bagi pelaku bisnis dunia. Ekonominya pun berhasil beralih dari ketergantungan pada energi, sehingga sebagian besar PDB kini berasal dari sektor non-minyak.
Qatar dulunya merupakan protektorat Inggris yang terkenal terutama sebagai penghasil mutiara, dengan keluarga Al-Thani sebagai penguasanya sejak pertengahan 1800-an. Kini negara tersebut berstatus merdeka dan kaya berkat minyak dan gas alamnya. Hasil dari kedua sumber daya tersebut membuat Qatar masuk ke dalam jajaran negara dengan pendapatan perkapita tertinggi dan pertumbuhan ekonominya termasuk yang tercepat.
Qatar juga memiliki cadangan gas alam terbesar ketiga di dunia yang diperkirakan cukup hingga abad ke-22, sementara cadangan minyaknya mampu menopang produksi saat ini selama bertahun-tahun. Pemerintah berupaya mengembangkan gas alam dan menarik investasi swasta serta asing di sektor non-energi, tetapi minyak dan gas masih menyumbang sekitar separuh PDB.