BEI Pangkas Batas ARB Jadi 7 Persen, Begini Dampaknya

Rohman Wibowo, Jurnalis
Senin 19 Oktober 2026 11:03 WIB
BEI (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang resmi memangkas batas Auto Rejection Bawah (ARB) saham menjadi maksimal 7 persen per hari ini (19/10/2026) dinilai perlu dilihat secara ekstra hati-hati oleh seluruh pelaku pasar modal. 

Langkah pembatasan pergerakan harga tersebut dipandang hanya memperlambat laju kejatuhan harian tanpa menyentuh akar persoalan utama, yakni krisis kepercayaan investor terhadap transparansi, tata kelola, dan kepastian regulasi di lantai bursa.

BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai memberlakukan ketentuan ARB asimetris sebesar 7 persen terhitung sejak Senin (19/10/2026) hingga 31 Desember 2026 mendatang melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026. 

Penyesuaian dari batas sebelumnya sebesar 15 persen ini diambil menyusul anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang sempat memicu penghentian perdagangan sementara (trading halt) pada akhir pekan lalu.

Bursa menekankan aturan darurat ini diterapkan untuk meredam volatilitas pasar serta memberi ruang bagi investor untuk mencerna informasi dan mengevaluasi portofolio secara lebih terukur.

Pengamat pasar modal sekaligus Founder Republik Investor, Hendra Wardana mengingatkan otoritas agar tidak terkecoh oleh stabilitas semu yang tercipta dari pembatasan teknis tersebut. 

"Usulan pembatasan ARB maksimal 7 persen perlu dilihat secara hati-hati karena meski dapat memperlambat penurunan harga dalam sehari, kebijakan ini tidak otomatis menyelesaikan persoalan utama yaitu hilangnya kepercayaan investor terhadap transparansi, tata kelola, dan kepastian regulasi," ujar Hendra dalam analisisnya, Senin (19/10/2026).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya