BEI Pangkas Batas ARB Jadi 7 Persen, Begini Dampaknya

Rohman Wibowo, Jurnalis
Senin 19 Oktober 2026 11:03 WIB
BEI (Foto: Okezone)
Share :

Menurut Hendra, pembuat kebijakan jangan sampai terlalu fokus membatasi kecepatan penurunan harga hingga mengabaikan penyebab utama pemodal berbondong-bondong melepas kepemilikan asetnya. Dinamika pasar modal bukan sekadar persoalan seberapa dalam harga saham boleh merosot, melainkan seberapa besar keyakinan investor untuk tetap menaruh modalnya di Indonesia.

Hendra juga menegaskan perlunya membedakan batas ARB saham individual dengan mekanisme trading halt pada level IHSG. ARB hanya membatasi ruang gerak saham tertentu dalam satu hari, sedangkan trading halt merupakan suspensi massal seluruh perdagangan ketika IHSG anjlok melampaui batas ambang tertentu. 

Sehingga, batasan ARB 7 persen bukan jaminan indeks tidak akan mengalami trading halt, terutama jika saham-saham berkapitalisasi besar (big caps) terkoreksi serempak mendekati batas bawahnya. 

Sebaliknya, saat trading halt dipicu, seluruh transaksi otomatis dibekukan meski belum semua saham menyentuh ARB.

Secara hitungan matematis, penyeragaman batas ARB 7 persen pada perdagangan reguler dinilai sengaja memperkecil peluang IHSG menyentuh batas suspensi bursa.

Hendra menuturkan bahwa formula baru ini pada dasarnya hanya mengutak-atik mekanisme kalkulasi indeks dan bukan menghapus risiko pasar. "Dengan ARB diturunkan menjadi 7 persen sementara trading halt dipicu ketika IHSG anjlok lebih dari 8 persen, secara mekanis peluang indeks menembus ambang suspensi menjadi jauh lebih kecil karena komponen sahamnya maksimal hanya bisa turun 7 persen sehari, meski potensi halt tidak mustahil akibat mekanisme indeks dan aksi korporasi," urai Hendra.

Di satu sisi, batas ARB 7 persen memang memberi jeda positif bagi pelaku pasar untuk meredam kepanikan sesaat dan mencerna dinamika ekonomi secara lebih jernih. 

Namun, di sisi lain, kebijakan ini memicu risiko penumpukan antrean jual pada harga ARB yang mengunci likuiditas pemodal. Ketika pesanan jual menumpuk tanpa adanya minat beli yang sepadan, transaksi menjadi macet dan investor kehilangan kesempatan untuk merealisasikan penjualan demi mengamankan modal. 

Kemacetan transaksi akibat ketiadaan pembeli di harga batas bawah dikhawatirkan hanya akan menunda gelombang tekanan jual ke sesi perdagangan berikutnya.

Kondisi tersebut dinilai berisiko memperpanjang fase ketidakpastian harga di pasar modal. "Harga saham memang terlihat berhenti turun, tetapi penumpukan antrean jual membuat investor kehilangan kesempatan keluar dari posisinya, sehingga tekanan jual tidak hilang melainkan terbawa ke hari-hari berikutnya dan membuat proses penyesuaian harga berlangsung lebih panjang," jelas Hendra.

Risiko likuiditas tersebut menjadi semakin mengkhawatirkan karena tekanan terhadap IHSG saat ini dipicu oleh persoalan fundamental kepercayaan, bukan semata-mata volatilitas teknikal harian. Kekhawatiran pasar kian tebal seiring masifnya arus keluar dana asing tekanan pelemahan nilai tukar rupiah, hingga tuntutan reformasi transparansi kepemilikan saham.

Upaya menahan kejatuhan harga melalui intervensi persentase pergerakan saham dinilai berisiko mengaburkan pembacaan realitas pasar yang sesungguhnya.

Hendra menegaskan soal ketahanan bursa tidak bisa diukur dari sekadar angka penutupan indeks yang tertahan oleh pagar regulasi. "Ketika investor asing menjual besar-besaran dan rupiah tertekan, pembatasan ARB hanya memberikan perlindungan sementara terhadap kecepatan penurunan harga, sehingga stabilitas harga yang tercipta karena batas perdagangan tidak boleh disalahartikan sebagai pulihnya kepercayaan investor," papar Hendra.

Ke depan, BEI dan OJK didesak mengevaluasi efektivitas batas ARB 7 persen berdasarkan kualitas pembentukan harga, kedalaman likuiditas, serta kemampuan pelaku pasar bertransaksi secara wajar, bukan semata-mata bersandar pada indikator terhindarnya bursa dari suspensi trading halt. 

Pasar yang sehat hanya akan terwujud apabila integritas perdagangan mampu ditegakkan secara utuh. "Kebijakan ARB 7 persen layak dipahami sebagai instrumen darurat peredam volatilitas semata, karena pasar saham yang sehat bukanlah pasar yang tidak boleh turun lebih dari 7 persen sehari, melainkan pasar yang memungkinkan harga mencerminkan informasi secara wajar dan investor dapat bertransaksi dengan kepercayaan yang memadai," jelas Hendra.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya