JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memeriksa intensif terhadap deretan saham berstatus High Shareholding Concentration (HSC) yang terindikasi memiliki potensi pelanggaran pidana di pasar modal. Dari total 61 saham kelompok HSC, OJK mencatat 31 saham telah masuk dalam proses pemeriksaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan bahwa pemeriksaan difokuskan untuk mengidentifikasi serta membuktikan dugaan pelanggaran bursa. Seluruh hasil penindakan nantinya akan dibuka secara transparan kepada publik usai proses pengawasan selesai.
“Nanti seperti yang tiga kemarin, pada saatnya setelah pemeriksaan selesai, dari waktu ke waktu nanti akan kami publikasikan hasil pemeriksaannya,” ujar Hasan saat ditemui awak media di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Hasan menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam seluruh tahapan investigasi. OJK membutuhkan pembuktian hukum yang kokoh sebelum menjatuhkan kesimpulan akhir atas dugaan pelanggaran suatu emiten.
“Jadi pemeriksaan kami tentu harus menemukan unsur bukti yang kuat sebelum sampai ke kesimpulan bahwa satu tindakan atau kegiatan tertentu memang terjadi pelanggarannya,” kata Hasan.
Ia menjelaskan bahwa proses pemeriksaan tersebut akan bermuara pada dua hasil akhir, yaitu terbukti melakukan pelanggaran atau tidak terbukti bersalah berdasarkan kecukupan alat bukti.
“Pada saat terbukti dan sudah melengkapi keseluruhan hasil pemeriksaan, nanti kami akan tentu publikasikan dalam bentuk pengenaan sanksi dan penegakan hukum sesuai pelanggaran yang dilakukan dan sesuai dengan tindakan pengenaan sanksi yang ada di dalam ketentuan,” jelas Hasan.