Ini Penjelasan Lengkap Luhut soal Kerugian Negara Bukan Korupsi, Tetap Dipertanggungjawabkan!

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Rabu 21 Oktober 2026 20:51 WIB
Ini Penjelasan Lengkap Luhut soal Kerugian Negara Bukan Korupsi, Tetap Dipertanggungjawabkan! (Foto: Tangkapan Layar)
Share :

JAKARTA - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa rekomendasi penyempurnaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak menghapus kerugian keuangan negara dari rumusan tindak pidana korupsi.

Luhut menambahkan, Pasal 2 serta Pasal 3 UU Tipikor/Pasal 603 dan 604 KUHP tetap dipertahankan. Penyempurnaan yang diusulkan DEN berfokus pada kejelasan pembuktian serta perluasan cakupan tindak pidana korupsi.

Rekomendasi DEN berfokus pada dua hal. Pertama, memperjelas unsur pembuktian agar penegakan hukum lebih pasti, objektif, dan konsisten. Kedua, memperluas jangkauan pemberantasan korupsi melalui adopsi delik-delik dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang belum diatur dalam hukum nasional.

Rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada 20 Oktober 2026, dengan tujuan menciptakan kepastian hukum, memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

“Kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor, dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan. Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan objektif, sehingga pelaku korupsi tidak lolos, dan seseorang yang mengambil keputusan atau tindakan dengan itikad baik tidak dipidana tanpa dasar. Pada saat yang sama, kami mengusulkan penambahan delik baru agar jangkauan pemberantasan korupsi semakin luas,” ujar Luhut dalam keterangan resmi DEN, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Di tengah upaya pemerintah mempercepat aliran investasi dan menjaga momentum pertumbuhan, kepastian hukum merupakan prasyarat yang tidak dapat ditawar. Studi Freedom and Prosperity Indexes 2025, yang mengolah data 164 negara selama tiga dekade, menunjukkan bahwa penerapan rule of law memiliki korelasi paling kuat dengan kemakmuran dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang, lebih kuat dibandingkan kebebasan ekonomi maupun kebebasan politik.

Penegakan hukum pemberantasan korupsi hingga kini dinilai masih menimbulkan ketidakpastian dan belum sepenuhnya efektif. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah perkara korupsi menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat dan mendapat sorotan internasional. Di sisi lain, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia cenderung stagnan. Kondisi ini menunjukkan perlunya pembenahan kerangka hukum pemberantasan korupsi.

Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, namun adopsi standar konvensi tersebut ke dalam hukum nasional belum menyeluruh. Salah satu contohnya adalah belum diaturnya tindak pidana penyuapan terhadap pejabat publik asing (bribery of foreign public officials).

“Kepastian hukum adalah salah satu prasyarat utama pertumbuhan ekonomi, dan data lintas negara selama tiga dekade secara konsisten menunjukkan hal itu. Penyempurnaan UU Tipikor bukan untuk melemahkan pemberantasan korupsi, melainkan untuk memastikan penegakannya pasti, adil, dan selaras dengan standar internasional,” tegas Luhut.

Penyempurnaan UU Tipikor juga merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 142/PUU-XXII/2024 dan Nomor 28/PUU-XXIV/2026. MK menilai penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor saat ini menimbulkan ketidakkonsistenan bagi aparat penegak hukum, serta meminta pembentuk undang-undang memprioritaskan kajian komprehensif dan membuka peluang perumusan ulang kedua pasal tersebut.

Klarifikasi atas Pernyataan Mengenai Unsur Kerugian Negara

Dalam keterangan kepada media usai pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto, Ketua DEN menyampaikan bahwa rumusan tindak pidana korupsi dalam UNCAC tidak menjadikan kerugian negara sebagai unsur delik. Pernyataan tersebut merupakan penjelasan mengenai standar internasional sebagai rujukan pembanding. Pernyataan tersebut bukan usulan untuk mengubah definisi korupsi dalam hukum Indonesia, dan bukan usulan untuk menghapus kerugian negara sebagai unsur dalam tindak pidana korupsi.

Posisi DEN dapat dirangkum sebagai berikut:

1. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor/Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tetap dipertahankan. Pertanggungjawaban pidana dan pemulihan atas kerugian keuangan negara tetap berlaku.

2. Yang disempurnakan adalah cara membuktikan unsur-unsur tindak pidana tersebut, bukan keberadaan unsur kerugian negara.

3. Jangkauan pemberantasan korupsi justru diperluas melalui penambahan delik UNCAC yang belum diatur dalam hukum nasional, antara lain penyuapan terhadap pejabat publik asing.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya