Pencabutan izin dilakukan setelah verifikasi lapangan Satgas PKH menemukan aktivitas pembukaan tambang di kawasan hutan tanpa PPKH di Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
2. Perusahaan Terbukti Membuka Tambang Tanpa PPKH
Berdasarkan hasil verifikasi Satgas PKH, PT Kristalin Ekalestari melakukan pembukaan tambang di dalam kawasan hutan tanpa persetujuan penggunaan kawasan hutan.
Aktivitas tersebut ditemukan baik di dalam maupun di luar wilayah izin usaha perusahaan.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani menegaskan bahwa kepatuhan terhadap hukum merupakan syarat mutlak bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan investasi dan pertambangan.
Pemerintah juga mewajibkan setiap kegiatan pertambangan memenuhi ketentuan perizinan, persetujuan lingkungan dan kehutanan, serta batas wilayah konsesi yang ditetapkan.
3. Wilayah Tambang Seluas 3.500 Hektare Kembali ke Negara