5 Fakta Pencabutan IUP Kristalin Ekalestari dan Evaluasi Tambang Rp5.400 Triliun

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 26 Oktober 2026 05:03 WIB
Pemerintah menertibkan perizinan pertambangan sekaligus mengevaluasi potensi lima konsesi tambang
Share :

Pencabutan izin dilakukan setelah verifikasi lapangan Satgas PKH menemukan aktivitas pembukaan tambang di kawasan hutan tanpa PPKH di Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

2. Perusahaan Terbukti Membuka Tambang Tanpa PPKH

Berdasarkan hasil verifikasi Satgas PKH, PT Kristalin Ekalestari melakukan pembukaan tambang di dalam kawasan hutan tanpa persetujuan penggunaan kawasan hutan.

Aktivitas tersebut ditemukan baik di dalam maupun di luar wilayah izin usaha perusahaan.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani menegaskan bahwa kepatuhan terhadap hukum merupakan syarat mutlak bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan investasi dan pertambangan.

Pemerintah juga mewajibkan setiap kegiatan pertambangan memenuhi ketentuan perizinan, persetujuan lingkungan dan kehutanan, serta batas wilayah konsesi yang ditetapkan.

3. Wilayah Tambang Seluas 3.500 Hektare Kembali ke Negara

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya