Setelah proses right issue, BEI berencana melanjutkan tahapan demutualisasi dengan melakukan penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO), mengikuti langkah yang ditempuh sejumlah bursa efek lain setelah demutualisasi. Namun, rencana tersebut masih memerlukan persetujuan pemegang saham melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) berikutnya.
"Right issue dulu baru IPO, tapi itu nanti akan dibahas lagi kemudian bersama dengan pemegang saham, karena untuk menerbitkan saham baru, tentu ditentukan lagi oleh para pemegang saham," sambungnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan rancangan peraturan yang mengatur batas maksimal kepemilikan saham bursa efek dalam proses demutualisasi sebesar 5%. Ketentuan tersebut tercantum dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Pemegang Saham Bursa Efek, yang telah melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum.
Sementara itu, pihak yang ingin memiliki saham bursa efek lebih dari 5% wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan OJK dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
(Feby Novalius)